Tenaga pendidik adalah sebutan untuk orang yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mendidik dan mengajar peserta didik, baik di sekolah, perguruan tinggi, maupun lembaga pendidikan lainnya. Tenaga pendidik tidak hanya terbatas pada guru atau dosen, tetapi juga mencakup berbagai pihak yang berperan dalam proses pendidikan, seperti kepala sekolah, pengawas pendidikan, serta tenaga pengajar lainnya yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran. Secara umum, tenaga pendidik berfungsi untuk:
- Menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Membimbing dan mengarahkan peserta didik agar dapat berkembang secara optimal, baik dalam aspek kognitif, afektif, maupun psikomotorik.
- Memberikan motivasi untuk meningkatkan semangat belajar dan rasa ingin tahu peserta didik.
- Menilai dan mengevaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengetahui sejauh mana pemahaman mereka terhadap materi yang diajarkan.
Tenaga pendidik juga harus memiliki kompetensi tertentu, seperti keahlian dalam bidang ilmu yang diajarkan, keterampilan mengelola kelas, serta kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik agar proses pembelajaran berjalan efektif.
| No | Nama Guru | Mata Pelajaran | Tugas Tambahan | |
| 1. | Drs. H. Asep Kahlan Husen, M.MPd. | PKN | Kepala Sekolah | |
| 2. | ||||
| 3. | ||||
| 4. | ||||
| 5. | ||||
| 6. | ||||
| 7. | ||||
| 8. | ||||
| 9. |
